Pinrang – Pengurus Cabang (PC) PMII Pinrang secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PKC PMII Sulawesi Selatan. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk evaluasi organisasi yang menurut mereka bertujuan menjaga marwah PMII serta memastikan seluruh mekanisme kepemimpinan berjalan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Peraturan Organisasi PMII.
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan pada Sabtu (28/6), PC PMII Pinrang menilai kepemimpinan PKC PMII Sulawesi Selatan tidak lagi berjalan secara optimal. Mereka menyebut kondisi tersebut berdampak pada lemahnya konsolidasi organisasi, berkurangnya koordinasi dengan pengurus cabang, hingga terhambatnya pelaksanaan sejumlah agenda strategis di tingkat provinsi.
Menurut PC PMII Pinrang, hasil evaluasi internal mereka menunjukkan adanya dugaan ketidakaktifan Ketua PKC PMII Sulawesi Selatan dalam menjalankan fungsi kepemimpinan selama beberapa bulan terakhir. Penilaian tersebut, menurut mereka, mengacu pada indikator yang diatur dalam Peraturan Organisasi PMII mengenai Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu.
Dalam pernyataannya, PC PMII Pinrang merujuk pada Pasal 3 ayat (1) huruf b yang mengatur bahwa personalia kepengurusan PKC dapat diberhentikan apabila tidak aktif selama enam bulan berturut-turut. Selain itu, mereka juga mengutip Pasal 3 ayat (2) yang memuat indikator ketidakaktifan pengurus, seperti tidak menjalankan tugas organisasi, tidak menggerakkan aktivitas kepengurusan, serta tidak melaksanakan fungsi organisasi secara efektif.
Berdasarkan penilaian tersebut, PC PMII Pinrang mendesak Badan Pengurus Harian (BPH) PKC PMII Sulawesi Selatan agar segera menggelar rapat pleno untuk mengevaluasi kondisi kepengurusan. Forum tersebut dinilai sebagai mekanisme konstitusional yang dapat menentukan langkah organisasi, termasuk kemungkinan melakukan penataan atau reshuffle kepengurusan apabila memenuhi ketentuan organisasi.
Selain itu, mereka juga meminta agar PKC PMII Sulawesi Selatan segera mempersiapkan pelaksanaan Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab). Menurut PC PMII Pinrang, Konkoorcab merupakan forum tertinggi di tingkat koordinator cabang yang memiliki fungsi mengevaluasi kepemimpinan sekaligus menentukan arah organisasi secara demokratis sesuai dengan AD/ART PMII.
PC PMII Pinrang menegaskan bahwa mosi tidak percaya tersebut bukan ditujukan sebagai serangan terhadap individu tertentu. Mereka menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga supremasi konstitusi PMII serta memastikan setiap pemegang amanah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai aturan organisasi.
"Mosi tidak percaya ini lahir dari komitmen menjaga marwah PMII, menegakkan supremasi konstitusi, dan memastikan setiap pemegang amanah organisasi menjalankan tugasnya sesuai aturan yang telah disepakati bersama," demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap PC PMII Pinrang.
Melalui pernyataan tersebut, PC PMII Pinrang juga mengajak seluruh kader PMII di Sulawesi Selatan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan AD/ART dan Peraturan Organisasi PMII. Mereka menilai kepemimpinan organisasi harus dijalankan secara aktif, bertanggung jawab, dan tetap hadir membersamai kader dalam setiap dinamika perjuangan.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, tim gemakopri.or.id belum memperoleh tanggapan resmi dari Ketua maupun Badan Pengurus Harian PKC PMII Sulawesi Selatan terkait pernyataan mosi tidak percaya yang disampaikan oleh PC PMII Pinrang. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. (JML)
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan pada Sabtu (28/6), PC PMII Pinrang menilai kepemimpinan PKC PMII Sulawesi Selatan tidak lagi berjalan secara optimal. Mereka menyebut kondisi tersebut berdampak pada lemahnya konsolidasi organisasi, berkurangnya koordinasi dengan pengurus cabang, hingga terhambatnya pelaksanaan sejumlah agenda strategis di tingkat provinsi.
Menurut PC PMII Pinrang, hasil evaluasi internal mereka menunjukkan adanya dugaan ketidakaktifan Ketua PKC PMII Sulawesi Selatan dalam menjalankan fungsi kepemimpinan selama beberapa bulan terakhir. Penilaian tersebut, menurut mereka, mengacu pada indikator yang diatur dalam Peraturan Organisasi PMII mengenai Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu.
Dalam pernyataannya, PC PMII Pinrang merujuk pada Pasal 3 ayat (1) huruf b yang mengatur bahwa personalia kepengurusan PKC dapat diberhentikan apabila tidak aktif selama enam bulan berturut-turut. Selain itu, mereka juga mengutip Pasal 3 ayat (2) yang memuat indikator ketidakaktifan pengurus, seperti tidak menjalankan tugas organisasi, tidak menggerakkan aktivitas kepengurusan, serta tidak melaksanakan fungsi organisasi secara efektif.
Berdasarkan penilaian tersebut, PC PMII Pinrang mendesak Badan Pengurus Harian (BPH) PKC PMII Sulawesi Selatan agar segera menggelar rapat pleno untuk mengevaluasi kondisi kepengurusan. Forum tersebut dinilai sebagai mekanisme konstitusional yang dapat menentukan langkah organisasi, termasuk kemungkinan melakukan penataan atau reshuffle kepengurusan apabila memenuhi ketentuan organisasi.
Selain itu, mereka juga meminta agar PKC PMII Sulawesi Selatan segera mempersiapkan pelaksanaan Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab). Menurut PC PMII Pinrang, Konkoorcab merupakan forum tertinggi di tingkat koordinator cabang yang memiliki fungsi mengevaluasi kepemimpinan sekaligus menentukan arah organisasi secara demokratis sesuai dengan AD/ART PMII.
PC PMII Pinrang menegaskan bahwa mosi tidak percaya tersebut bukan ditujukan sebagai serangan terhadap individu tertentu. Mereka menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga supremasi konstitusi PMII serta memastikan setiap pemegang amanah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai aturan organisasi.
"Mosi tidak percaya ini lahir dari komitmen menjaga marwah PMII, menegakkan supremasi konstitusi, dan memastikan setiap pemegang amanah organisasi menjalankan tugasnya sesuai aturan yang telah disepakati bersama," demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap PC PMII Pinrang.
Melalui pernyataan tersebut, PC PMII Pinrang juga mengajak seluruh kader PMII di Sulawesi Selatan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan AD/ART dan Peraturan Organisasi PMII. Mereka menilai kepemimpinan organisasi harus dijalankan secara aktif, bertanggung jawab, dan tetap hadir membersamai kader dalam setiap dinamika perjuangan.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, tim gemakopri.or.id belum memperoleh tanggapan resmi dari Ketua maupun Badan Pengurus Harian PKC PMII Sulawesi Selatan terkait pernyataan mosi tidak percaya yang disampaikan oleh PC PMII Pinrang. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. (JML)