Skip to Content

Asap, Perempuan, dan Keadilan Ekologis: Ketika yang Paling Rentan Menanggung Paling Banyak

Penulis: Yuliana (Ketua Bidang Hukum dan HAM KOPRI PKC PMII Sulsel)
October 14, 2026 by
Asap, Perempuan, dan Keadilan Ekologis: Ketika yang Paling Rentan Menanggung Paling Banyak
Korps PMII Putri Sulawesi Selatan
| No comments yet
Pada 28 Agustus 2026, titik panas (hotspot) di Indonesia mencapai sekitar 18 ribu dalam sehari, naik dari 14.078 titik sehari sebelumnya. Berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan pada 9 Oktober 2026, menunjukkan penurunan siginifikan hotspot secara nasional, dengan perhatian utama pada Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah yang masih tertinggi di antara enam provinsi prioritas. Namun, turunnya angka tersebut bukan berarti udara kembali normal.

Udara yang tidak sehat kemudian di hirup oleh jutaan warga selama berminggu-minggu. Terkhususnya bagi perempuan yang menanggung beban perawatan keluarga, dampaknya tidak berhenti saat grafik menurun.

Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut bahwa fenomena El Nino menyebabkan musim kemarau akan lebih lama di beberapa titik di Indonesia. Sehingga, per hari ini tidaklah heran jika suhu bumi semakin panas, terlebih dampak dari Kebakaran Hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan. Hingga hari ini menyebar ke beberapa wilayah Indonesia, bahkan sampai ke negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura.

Lonjakan kebakaran hutan juga pernah terjadi di tahun 2019, lalu berulang di tahun 2023. Sehingga persoalan ini tidak bisa dilihat lagi sebagai bencana alam atau sesuatu yang tunggal. Melainkan ada masalah struktural yang timpang, bukan lagi musibah tak terduga. Sebagian kebakaran terjadi di kawasan ekosistem gambut. Situasi ini setidaknya mengafirmasi bahwa negara tidak pernah belajar dari kegagalan pengelolaan lahan dan hutan, khususnya kawasan ekosistem gambut.

Per hari ini dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan pun dirasakan oleh warga Sulawesi Selatan, langit berwarna pekat karena asap dimana-mana. Dampaknya dirasakan langsung saat beraktivitas diluar. Pertanyaannya, jika di sulawesi selatan dan beberapa titik lainnya merasakan dampaknya, bagaimana dengan saudara kita yang ada di lokasi kejadian?

Pertanyaan tersebut tentu mengarah ke hal yang lebih mendasar, asap tidak dihirup secara setara. Tentu ini menimbulkan ketimpangan lain. Artinya, beban kerusakan lingkungan tidak dirasakan secara adil dan kelompok yang paling sedikit berkontribusi terhadap kerusakan alam justru yang paling berat menanggung akibatnya. Terlebih perempuan mempunyai kerentanan biologis dan tanggung jawab sosial (konstruksi sosial) yang membuatnya menanggung lebih banyak (beban berlapis).

Ketidakadilan Ekologis dan Beban Berlapis

Ketidakadilam ekologis tentu menyebabkan beban berlapis pada perempuan sebagai aktor yang berperan dalam kerja-kerja perawatan, terkhususnya pada masalah kerusakan alam. Pertama; Kesehatan, yakni pada ibu hamil, menyusui, anak dan lansia merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap polusi udara. Kemenkes mencatat 174.694 kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) di wilayah terdampak karhutla sejak 18 Agustus hingga 21 September 2026, dengan 40.363 kasus dialami balita, sekitar 23 persen.

Kedua; pengasuhan, sebagai orang yang dianggap memiliki peran reproduktif tentu yang menjadi garda terdepan merawat anak dan lansia yang sakit adalah perempuan, mengurus kebutuhan rumah tangga serta mengatur biaya tambahan lainnya, seperti obat dan masker.

Ketiga; Partisipasi, hal ini tentu berkelindan dengan beban lainnya, karena posisi perempuan sebagai pekerja domestik, menjadikan mereka hanya berfokus pada kerja-kerja reproduktif atau perawatan (care work). Sehingga suara perempuan tidak dilibatkan dalam penaggulangan dan pemulihan dari kerusakan alam. Belum lagi jika sudah kesulitan air bersih, maka perempuan akan lebih merasakan dampaknya. Baik itu karena kerentanan biologis, maupun beban sosialnya.

Ketika kualitas udara memburuk, sekolah di beberap daerah, yakni Berau, Sanggau dan Pekanbaru mengalihkan proses pembelajaran ke rumah. Mungkin anak-anak akan aman dari asap, akan tetapi dengan berada di rumah sepanjang hari tentu membutuhkan pendampingan.

Lalu siapa yang lagi-lagi terdampak? tentu perempuan. Hal ini senada dengan penyampaian Greenpeace, bahwa tanggung jawab pendampingan anak akan kembali bertumpu pada perempuan.

Selain itu, persoalannya sudah semakin kompleks dikarenakan asapnya berdampak hingga ke Malaysia-Singapura. Sehingga, bukan lagi tentang how to protect people in indonesia, tapi melebar menjadi masalah reputasi dan bagaimana tanggung jawab Indonesia di kawasan. Yang dalam hal ini termaktub dalam perjanjian ASEAN terkait pecemaran lintas batas untuk dimensi regional.

Kewajiban Negara: To Respect, To Protect, To Fulfill

Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

To Respect; Negara harusnya tidak boleh menerbitkan izin konsesi yang merusak ekosistem gambut yang dapat memperbesar risiko kebakaran, sehingga kepentingan hidup layak masyarakat harus diutamakan.

To Protect; Negara wajib mencegah kebakaran di hulu serta menegakkan hukum yang transparan, termasuk terhadap korporasi. Untuk permasalahan lintas batas, Indonesia terikat dengan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).  Dengan demikian sudah seharusnya menjadi kewajiban hukum, untuk menjaga kestabilan kawasan.

To Fulfill; Negara wajib menyediakan pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan, serta pelibatan perempuan dalam penanggulangan serta pemulihan.

Karena itu, keadilan ekologis menuntut lebih dari sekadar memadamkan api, melainkan negara sudah semestinya berbenah. Keadilan ekologis baru terwujud ketika beban tidak lagi ditimpakan pada mereka yang paling rentan.

Sebagaimana Hak Asasi Manusia yang diemban oleh negara, yakni to respect, to protect, and to fulfill. Karena jika ketiga hal ini sudah dipenuhi negara, maka keadilan ekologis bisa terwujud dengan baik.


Asap, Perempuan, dan Keadilan Ekologis: Ketika yang Paling Rentan Menanggung Paling Banyak
Korps PMII Putri Sulawesi Selatan October 14, 2026

Share this post

Archive

Sign in to leave a comment